Pengunjung

View My Stats

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label Artikel Koperasi. Show all posts
Showing posts with label Artikel Koperasi. Show all posts

Monday, 28 May 2012

Inilah Logo Dari KOPERASI INDONESIA Terbaru

Inilah Logo Dari  KOPERASI INDONESIA Terbaru. Dalam rangka menyambut "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012", Kementerian Koperasi dan UKM RI meluncurkan logo baru Koperasi Indonesia. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan mengatakan : lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.

Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.

Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.

Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.

Pada lambang baru, gambar bunga dengan empat kelopak ingin menyampaikan impresi bahwa perkembangan dan kemajuan perkoperasian Indonesia harus dicapai dengan cara yang berawawasan, variatif, inovatif, dan produktif.

Keempat kelopak yang terkembang dalam 4 penjuru mata angin mencerminkan maksud Koperasi Indonesia sebagai penyalur aspirasi, dasar perekonomian nasional kerakyatan, penjunjung tinggi prinsip kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi serta menuju pada keunggulan dalam persaingan global. 

Berikut Logo Baru Koperasi Indonesia :


Dasar:

Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia;

Surat Keputusan Dekopin Nomor SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia.


Penjelasan Gambar dan Warna:

1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;

2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:

    Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
    Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
    Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
    Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global

3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;

4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;

5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, cap/stempel, petaka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia;

6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:

    Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;

Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;

    Tata Warna:
    Warna hijau muda dengan kode warna C:10, M;3, Y:22, K:9;
    Warna hijau tua dengan kode warna C:20, M:0, Y:30, K:25;
    Warna merah tua dengan kode warna C:5, M:56, Y:76, K:21;
    Perbandingan skala 1:20

Monday, 6 February 2012

Apa Yang Dimaksud Dengan Sisa Hasil Usaha Koperasi

Apa Yang Dimaksud Dengan Sisa Hasil Usaha Koperasi. Dalam Undang-Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 45 ayat (1) disebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya tertentu akan dibagikan kepada para anggota sesuai dengan perimbangan jasanya masing-masing. Jasa anggota diukur berdasarkan jumlah kontribusi masing-masing terhadap pembentukan SHU ini. Ukuran kontribusi yang digunakan adalah jumlah transaksi anggota dengan koperasi selama periode tertentu. 
Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal  45 ayat (2). Pada ayat ke (3) disebutkan bahwa besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
 

Thursday, 2 February 2012

Domain Gratis dari Google Untuk UKM Di Indonesia


Domain Gratis dari Google Untuk UKM Di Indonesia. Minat untuk menjadi enterpreanur di kalangan masyarakat Indonesia dari hari ke hari semakin besar, hal ini dapat dilihat secara real dan sederhana dengan menjamurnya toko-toko online yang ada di situs jejaring sosial seperti facebook, dan situs micro blogging, twitter dimana user dengan leluasa menawarkan barang dagangan mereka kepada teman-temannya ataupun menawarkan kepada orang lain dan menyebarluaskan tampilan barang dagangannya melalui foto-foto ataupun tulisan yang di sharing kedalam akun facebook / twitter kita. Namun sayangnya hanya sedikit sekali diantara mereka untuk bisa memiliki "Show Room" sendiri dimana salah satu faktornya adalah masih mahalnya biaya registrasi domain dan hosting di Republik ini untuk memiliki situs sendiri yang menjadi Lapak Resmi  untuk menawarkan barang yang akan mereka jual lebih lengkap lagi. hal ini yang kemungkinan membuat Google tergerak dengan menyediakan domain dan hosting melalui program 'Bisnis Lokal Go Online'.

Data statistik menunjukkan hanya ada 75.000 UKM dari total 17 juta UKM yang baru memiliki website sendiri. untuk di Provinsi Maluku sendiri data per 31 Desember 2011 terdapat sekitar 20.000 UMKM dan tidak sampai 1% memiliki website atau situs sendiri. Sebagian besar UKM tersebut belum online dikarenakan mereka umumnya menganggap bahwa website masih mahal, rumit atau alasan tidak punya waktu.

"Kami ingin bantu mereka. Dukungan yang kami berikan berupa pembuatan domain gratis dan hosting gratis selama setahun kepada 100.000 UKM," ungkap Julian
Persaud / Managing Director Google Southeast Asiadi acara Bisnis Lokal Go Online di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (11/1/2012).

Bantuan dari Google ini secara lebih rinci yaitu:

  • Gratis domain ".co.id" untuk satu tahun pertama setelah pendaftaran. Untuk tahun berikutnya peserta UKM akan dikenakan biaya maksimal Rp 150.000 per tahun.
  • Gratis konsultasi dan edukasi bisnis yang berkelanjutanGratis iklan online dan terdaftar di Google Maps
  • Kupon AdWords bernilai Rp 500.000 untuk 100.000 pendaftar pertama yang telah mengaktifkan situs mereka dan memiliki akun di AdWords
Program 'Bisnis Lokal Go Online' ini merupakan bentuk komitmen jangka panjang Google kepada Indonesia. Harapannya, Google dapat memberikan manfaat ekonomi secara nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Untuk program Bisnis Lokal Go Online ini, Google akan menggunakan Business Site Builder, sebuah piranti lunak gratis yang didesain sedemikian rupa oleh Google yang dapat  dipergunakan untuk mendesain website, yang juga secara otomatis dapat membuat situs untuk ponsel pintar maupun feature phone.
Business Site Builder ini dirancang untuk meminimalisasi kendala yang selama ini menyulitkan UKM untuk go online, dengan menjadikan proses membuat dan mengelola sebuah website murah, cepat, dan gratis.
Untuk mendapatkan penawaran dari Google ini silakan kunjungi website berikut ini, http://www.bisnisgoonline.co.id/.



Mudah bukan ??? kenapa anda tidak mencobanya ??? mari buktikan bahwa UMKM dan Koperasi Indonesia melek teknologi, jangan jenuh untuk terus berusaha dan yakinlah seberapapun usia anda, apapun latar belakang pendidikan anda, tidak akan menjamin kesuksesan usaha tanpa ada kreasi dan inovasi sesuai dengan perkembangan zaman dan celah-celah pemasaran yang ada. Mulailah bersegmentasi pasar lebih luas lagi dengan memanfaatkan peluang ini.

Google mengadakan program ini bekerjasama dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Kementerian Koordinasi Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Asosiasi Perguruan Tinggi Informatika dan Ilmu Komputer (Aptikom), Melsa, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), Bakrie Connctivity dan Multiply.com.

Wednesday, 18 January 2012

Inilah Konsep Program Koperasi Modern 2012

Inilah Konsep Program Koperasi Modern 2012. Penerapan teknologi informasi dalam badan usaha Koperasi sudah dipandang perlu untuk diimplementasikan terhadap Koperasi-Koperasi berskala besar, dimana implementasi penggunaan teknologi akan memberikan banyak kemudahan dan keuntungan dalam pengembangan usaha Koperasi itu sendiri. Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM RI dalam waktu dekat akan menerapkan Program Koperasi Modern untuk tahap Perdana kepada 100.000 Koperasi di seluruh Indonesia yang melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM RI, Dinas/Badan yang mengurusi Koperasi Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Penerapan Program dimaksud bertujuan selain memberikan sentuhan IT kepada Koperasi, diharapkan Koperasi dapat juga mengalihkan sistem pembukuan manual kepada sistem akuntansi digital dan terintegrasi. Kemudian tujuan yang lain adalah dapat merangsang Koperasi untuk mampu melakukan e-business, yang secara tidak langsung dapat meningkatkan daya saing Koperasi dan meningkatkan kinerja maupun kemampuan dalam melayani kebutuhan anggota. Ini merupakan sebuah proses pembinaan pemerintah agar tujuan-tujuan Koperasi dapat dicapai.PT. Telkom dalam hal ini sebagai mediator penyedia jasa layanan internet dan penyedia perangkat lunak memberikan kontribusi yang cukup besar dalam program ini, diharapkan semakin canggihnya teknologi akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan usaha Koperasi saat ini. Adapun kriteria dan definisi dari Koperasi Modern ini yaitu :

1.    Kompeten
Sudah menggunakan IT untuk mendukung bisnisnya sehingga dapat memonitor, mengevaluasi dan melakukan pendataan secara akurat dan up to date
2.    Kompetitif
Pelaku bisnis Koperasi dapat melaksanakan bisnisnya secara cepat, akurat dan reliable
3.    Komersial
Pelaku bisnis Koperasi dapat melakukan e-business dan terhubung dengan e-commerce sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Skema Implementasi Kerja Koperasi Modern
 
Pemilihan Koperasi ini akan dilakukan secara selektif dan akan digulirkan 100.000 Koperasi Modern di seluruh Indonesia hingga tahun 2014, proses pemilihannya dilakukan melalui pendekatan :
1.    Koperasi berstatus aktif (diutamakan Koperasi Simpan Pinjam/KSP)
2.    Memiliki Piranti Keras Komputer
3.    Memiliki SDM
4.    Banyaknya jumlah anggota sebagai pasar potensial bagi bisnis transaksional Koperasi
5.    Volume Usaha dan SHU (sebagai alat ukur kesiapan Koperasi menjalani e-business)
 

Inilah salah satu bukti kepedulian Pemerintah dalam membina Koperasi agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, jika anda sudah menjadi  anggota dari salah satu Koperasi, ataupun mungkin anda salah satu pengurusnya, mari kembangkan usaha di koperasi anda dengan turut mengambil peran dalam program Koperasi Modern, dengan mengawalinya dalam mengelola Koperasi sebaik mungkin dan hilangkan mindset yang mampu memberikan dampak negatif dalam perkembangan Koperasi seperti : malas memberikan laporan kepada Pemerintah, malas melakukan RAT, Pembukuan yang tidak mencerminkan sebuah koperasi, menganggap Koperasi adalah milik sendiri, dan lain sebagainya.

Untuk aplikasi maupun peluang bisnis dari konsep Koperasi modern ini sudah saya lihat demonstrasinya pada acara Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan Koperasi dan UKM yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI di Hotel Mercure Ancol pada awal Desember 2011 yang lalu dan saya memberikan appresiasi yang cukup besar untuk program ini. Mari gelorakan GEMASKOP dan kembangkan terus Koperasi serta mulailah beralih ke Konsep Modern. Anda Penasaran bukan ?? Silahkan menuju dan masuk ke pintu  Koperasi Modern

Tuesday, 10 January 2012

Cara Memberi Kesadaran Masyarakat Tentang Berkoperasi

Cara Memberi Kesadaran Masyarakat Tentang Berkoperasi. Tugas pembinaan Koperasi diatur dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab XII. Dalam Bab dimaksud terdapat 5 pasal dan 7 ayat dimana saya tertarik untuk membahas Pasal 60 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi.

Membina Koperasi tidaklah semudah yang dibayangkan, begitu banyak permasalahan – permasalahan yang timbul baik dari Koperasi itu sendiri maupun cara pembinaan yang sesuai dengan permasalahan yang timbul dari koperasi yang hendak dibina. Selama hampir 2,5 tahun saya membina Koperasi, 90% permasalahan yang timbul dan selalu dihadapi adalah masalah permodalan Koperasi. Jika dianalogikan dengan peribahasa “ada uang abang disayang, tak ada uang abang ditendang” peribahasa ini memberikan gambaran yang hampir sama dengan kondisi Koperasi di Indonesia saat ini, dimana jika Pemerintah memberikan dana stimulan berupa bantuan sosial kepada Koperasi, pengurus selalu terlihat aktif dalam mengurusi usaha Koperasi, bahkan sebelum dana tersebut dikucurkan pemerintah, pengurus selalu berkonsultasi kepada pembina tentang perkembangan maupun kondisi serta berbagai permasalahan yang mereka hadapi. Namun sayangnya setelah dana tersebut diterima tak ada satu pengurus pun yang merasa memiliki kesulitan dalam mengurusi Koperasi. Namun pada saat pembina melakukan monitoring dan evaluasi, terkadang tidak memberikan kepuasan yang maksimal, bahkan ada yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti menyimpan bantuan dana tersebut di Bank dengan alasan tidak mengerti harus dipergunakan apa bantuan tersebut. Ini merupakan sebuah contoh iklim dan kondisi yang dimaksud dalam bunyi pasal 60 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 diatas. Pemerintah terus berusaha mengembangkan Koperasi dengan banyak memberikan kemudahan – kemudahan, namun terkadang disalahartikan oleh Koperasi itu sendiri. Untuk itulah Pemerintah terus berupaya keras agar hal tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan baik pada saat monitoring dan evaluasi maupun pada saat – saat tertentu, proses penyuluhan selalu diupayakan Pemerintah dalam hal ini pembina maupun penyuluh Koperasi terus mengarahkan agar kegiatan usaha koperasi terus dilakukan dan pelayanan terhadap anggota terus ditingkatkan, selain itu pembina terus berupaya membantu dari sisi kelembagaan dengan cara melakukan bimbingan penyusunan  Laporan Tahunan, melakukan Sosialiasi dan bimbingan teknis kelembagaan Koperasi, dan lain-lain.

Permasyarakatan Koperasi  yang dimaksud Pasal 60 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 diatas adalah bahwa pembina harus terus menggelorakan semangat berkoperasi kepada seluruh lapisan masyarakat dan tidak terkecuali. Hal ini dimaksudkan agar ekonomi kerakyatan berbasis Koperasi terus tumbuh dan berkembang baik dari sisi penyuluhan maupun pelatihan – pelatihan yang mengarah kepada maksud dan Tujuan Pembentukan Koperasi maupun peran serta masyarakat dalam kehidupan perkoperasian itu sendiri, sebagai bentuk kepedulian masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya dan menghilangkan paham di masyarakat bahwa koperasi itu identik dengan lintah darat.

Inilah bentuk Kepedulian Pemerintah untuk terus menggelorakan kehidupan perkoperasian demi terwujudnya kesejahteraan Anggota Koperasi secara khusus dan terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil dan makmur secara umum. Diharapkan dukungan masyarakat dari semua pihak untuk mensukseskan Gerakan Masyarakat Sadar Berkoperasi  agar kehidupan ekonomi kerakyatan terus bergelora.

Thursday, 29 December 2011

Pemahaman Mengenai Permodalan atau Sumber Dana Dari Koperasi

Pemahaman Mengenai Permodalan atau Sumber Dana Dari Koperasi. Setelah kita memahami analogi sederhana tentang arti Koperasi dan kita juga sudah pernah membahas tentang tata cara pembentukan koperasi, dan beberpa bulan lalu saya sudah menjelaskan pengertian tentang  prinsip - prinsip Koperasi, sekarang marilah kita memahami dari mana datangnya modal dalam membentuk maupun menjalankan usaha Koperasi. Modal merupakan salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam membangun usaha, pengertian modal itu sendiri adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha. Kenapa uang dan barang dikategorikan sebuah modal ? alasannya adalah bahwa uang diperlukan untuk membeli barang persediaan untuk dijual, dan uang yang sudah ditukarkan atau dibelanjakan  menjadi sebuah barang akan berubah bentuknya menjadi sesuatu yang berharga dengan nilai yang sama namun dapat memberikan keuntungan. Modal Koperasi terbagi menjadi dua yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Pada bagian ini saya akan menjelaskan pengertian dari modal sendiri dan komponen - komponen didalamnya.

Modal Sendiri Koperasi pertama - tama dihimpun pada saat awal pembentukan Koperasi menjadi simpanan yang disebut simpanan anggota. Simpanan anggota yang dihimpun tersebut terbagi menjadi dua yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib, setelah semuanya terkumpul dan Koperasi mulai berjalan maka setelah tutup tahun buku Koperasi akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha yang didapat dari keuntungan perputaran usaha selama satu tahun buku. dari SHU tersebut Koperasi akan menyisihkan SHU tersebut menjadi dana cadangan untuk memperkuat modal sendiri. Dengan demikian modal sendiri koperasi berasal dari :

1. Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama besar, dari semua anggota dan wajib dibayar pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan ini tidak dapat diambil kembali selama kita masih menjadi anggota di Koperasi tersebut. Besarnya  simpanan pokok ditentukan oleh rapat anggota.

2. Simpanan Wajib
Simpanan Wajib adalah sejumlah uang yang tidak sama besarnya bagi setiap anggota yang wajib dibayar pada waktu tertentu (biasanya per bulan). Simpanan wajib ini dihimpun bertujuan untuk meningkatkan modal sendiri secara bertahap. Sama halnya dengan simpanan pokok, simpanan wajib tidak dapat diambil atau ditarik kembali selama masih menjadi anggota Koperasi

3. Dana Cadangan
Dana Cadangan adalah sejumlah dana yang disihkan dari SHU untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi (jika diperlukan). Besarnya penyisihan dana yang dicadangkan ditentukan atau tercantum dalam anggaran dasar Koperasi.

4. Hibah / Donasi
Hibah / Donasi merupakan pemberian yang mengikat berupa uang atau barang untuk memperlancar jalannya usaha. Hibah ini didapat dari anggota Koperasi itu sendiri maupun pihak luar seperti Koperasi lain, swasta, Pemerintah maupun bantuan asing seperti ILO/UNIDO dll.

Wednesday, 14 December 2011

Bagaimanakah Cara Wujudkan Perekonomian Indonesia Ke Arah Lebih Baik

Bagaimanakah Cara  Wujudkan Perekonomian Indonesia Ke Arah Lebih Baik. Tahun 1997 merupakan awal dimana perekonomian Indonesia mulai mengalami penurunan, hal ini disebabkan antara lain karena kondisi keamanan semakin memburuk sehingga iklim investasi semakin tidak karuan. beberapa sumber terpercaya menyebutkan bahwa pada tahun tersebut pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya berkisar 4,7%. Inilah yang menyebabkan Pemerintah terus berkonsentrasi untuk mewujudkan keamanan dan keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia. 

Saat ini Indonesia sedang masuk dalam tahap proses pemulihan dimana konsentrasi dalam meningkatkan keamanan diarahkan kepada pencegahan maupun pemberantasan terorisme serta pemberantasan Korupsi. Sangat disayangkan apabila cerita sejarah keterpurukan indonesia kembali terulang, karena pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator makro ekonomi yang menunjukan dan menginformasikan kepada masyarakat khususnya investor bahwa aktivitas ekonomi berbanding lurus dengan nilai pertumbuhan ekonomi di suatu negara.
Beberapa wilayah di negara Indonesia, sebut saja Ambon - Maluku, dimana saya mengabdikan tenaga dan pikiran saya untuk kemajuan Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah di daerah yang terkenal dengan penghasil pala dan cengkeh ini. Saya sangat rasakan akan pentingnya dan pengaruh sebuah rasa aman terhadap aktivitas perekonomian disini. Bayangkan saja insiden kerusuhan 11 September 2011 lalu sempat memberikan dampak negatif terhadap aktivitas perekonomian kota Ambon, pasar sepi dari pengunjung dan pembeli, aktivitas perkantoran dan bisnis lumpuh total, termasuk didalamnya Koperasi - Koperasi dan UKM yang berjuang untuk merintis usahanya dimana keberhasilan mereka menjalankan bisnisnya berarti menyumbangkan nilai positif terhadap pertumbuhan ekonomi. gerah rasanya apabila rasa aman itu kembali hilang dan sebagai seorang pamong saya cukup sedih melihat kondisi - kondisi seperti ini. Inilah salah satu korban yang tewas pada kerusuhan Ambon pada 11 September yang lalu.

Hingga saat ini saya masih merasakan sekali betapa pahitnya mengabdi di daerah konflik seperti kota Ambon, tetapi saya terus berusaha dan berdoa serta yakin akan kebesaran Yang Maha Kuasa bahwa Tuhan akan memperhitungkan setiap usaha manusia yang bersungguh - sungguh dalam mengabdi maupun. Oleh sebab itu saya mengajak kepada rekan - rekan blogger maupun para pengunjung blog ini agar tetap memperhatikan kondisi keamanan di wilayah anda masing - masing, jangan terpancing isu dan apabila mendapatkan suatu kejanggalan terhadap sesuatu yang menyangkut keamanan silahkan menghubungi yang berwajib atau cukup melaporkan kepada petugas RT/RW di wilayah anda masing - masing. Dengan demikian hal - hal yang dapat merusak ketentraman maupun keamanan dapat semakin dirasakan yang secara tidak langsung hal tersebut dapat memberikan pengaruh positif terhadap perekonomian bangsa dan negara Indonesia. Selain itu marilah kita terus berusaha mencari ide - ide kreatif yang mampu memberikan sebuah terobosan - terobosan dalam peningkatan skill dan dapat membantu masyarakat luas dalam mencari sebuah alternatif solusi dari setiap permasalahan yang timbul.

Monday, 28 November 2011

Dibawah ini Merupakan Pengertian Laporan Keuangan Koperasi

Dibawah ini Merupakan Pengertian Laporan Keuangan Koperasi. Perkembangan dan pertumbuhan Koperasi di Indonesia diupayakan agar terus bersinergi dengan tugas – tugas Koperasi dalam mempertanggung jawabkan kelembagaannya kepada pemerintah maupun perkembangan usahanya kepada anggotanya.  Pemerintah dalam hal ini bertindak sebagai pembina terus berupaya mencari cara untuk bagaimana gerakan Koperasi dapat semakin sadar bahwa segala proses yang terjadi dalam tubuh Koperasi mampu dipertanggung jawabkan agar proses fasilitasi Koperasi kedepannya bisa semakin mudah dan Koperasi mampu mengembangkan usahanya demi kesejahteraan anggotanya.

Salah satu upaya pembinaan Pemerintah yang mengarah kepada perbaikan ataupun pembenahan Koperasi tidak aktif adalah dengan cara memberikan penyuluhan dan bimbingan dalam penyusunan laporan keuangan. Hal ini dipandang strategis karena Laporan keuangan adalah salah satu penghambat pertumbuhan dan perkembangan Koperasi di Indonesia. Hal ini bisa saya rasakan sendiri karena dari 10 Koperasi yang Badan Hukumnya dikeluarkan 5 tahun belakangan ini, kemudian saya coba coba kunjungi, ternyata 8 diantaranya masih kebingungan untuk meyusun Laporan Keuangan Koperasi. Dan dari 2 yang sudah mampu membuat Laporan keuangan hanya 1 yang mampu menguasai Komputer sebagai alat bantu dalam penyusunan laporan Keuangan itupun tidak sebaik yang diharapkan, namun bisa dikategorikan cukup sebatas koperasi itu bisa mengerti arti Laporan keuangan Koperasi, dari kesemuanya itu saya mengambil kesimpulan bahwa masih banyak Koperasi – Koperasi yang belum mengerti arti dari penyusunan laporan keuangan Koperasi.
Secara umum Laporan keuangan dapat diartikan adalah Laporan yang disusun sedemikian rupa untuk para pengambil keputusan dalam meyesuaikan dengan posisi keuangan yang terjadi saat itu. dalam Koperasi, Laporan keuangan diartikan sebagai proses mempertanggung jawabkan perkembangan koperasi kepada anggota  yang dikelola oleh pengurus atas pengelolaan keuangan Koperasi secara terbuka pada suatu periode tertentu. Kata – kata mempertanggung jawabkan dari arti diatas memiliki makna yang cukup dalam dimana pengurus harus mampu menunjukan hasil usaha mereka dalam periode kepengurusannya secara transparan dan akuntabel. 

Agar dapat menyusun Laporan Keuangan Koperasi, pengurus tidak harus menunggu pembinaan teknis dari Pemerintah namun pengurus dapat meminta sendiri untuk diberikan bimbingan pengetahuan dalam penyusunan laporan keuangan Koperasi dengan rajin berkonsultasi langsung kepada Pembina dalam hal ini Dinas atu lembaga yang mengurusi Koperasi di tempat Koperasi itu berdiri ataupun berdomisili, ataupun dengan mencoba membeli buku – buku teknik penyusunan laporan Keuangan Koperasi dan mempraktekannya langsung kepada Koperasi yang dikelola, sehingga dengan kesadaran maupun sinergitas antara gerakan koperasi dengan Pemerintah maka angka dari Koperasi tidak aktif bisa semakin berkurang dan proses pembinaan maupun fasilitasi akan semakin benar – benar diupayakan dalam mewujudkan koperasi yang berkualitas dan memberikan kesejahteraan kepada anggota Koperasi serta memberikan pelayanan kepada masyarakat luas.

Screenshot Applikasi Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berbasis MS-Excel