Pengunjung

View My Stats

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Wednesday 18 January 2012

Inilah Konsep Program Koperasi Modern 2012

Inilah Konsep Program Koperasi Modern 2012. Penerapan teknologi informasi dalam badan usaha Koperasi sudah dipandang perlu untuk diimplementasikan terhadap Koperasi-Koperasi berskala besar, dimana implementasi penggunaan teknologi akan memberikan banyak kemudahan dan keuntungan dalam pengembangan usaha Koperasi itu sendiri. Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM RI dalam waktu dekat akan menerapkan Program Koperasi Modern untuk tahap Perdana kepada 100.000 Koperasi di seluruh Indonesia yang melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM RI, Dinas/Badan yang mengurusi Koperasi Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Penerapan Program dimaksud bertujuan selain memberikan sentuhan IT kepada Koperasi, diharapkan Koperasi dapat juga mengalihkan sistem pembukuan manual kepada sistem akuntansi digital dan terintegrasi. Kemudian tujuan yang lain adalah dapat merangsang Koperasi untuk mampu melakukan e-business, yang secara tidak langsung dapat meningkatkan daya saing Koperasi dan meningkatkan kinerja maupun kemampuan dalam melayani kebutuhan anggota. Ini merupakan sebuah proses pembinaan pemerintah agar tujuan-tujuan Koperasi dapat dicapai.PT. Telkom dalam hal ini sebagai mediator penyedia jasa layanan internet dan penyedia perangkat lunak memberikan kontribusi yang cukup besar dalam program ini, diharapkan semakin canggihnya teknologi akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan usaha Koperasi saat ini. Adapun kriteria dan definisi dari Koperasi Modern ini yaitu :

1.    Kompeten
Sudah menggunakan IT untuk mendukung bisnisnya sehingga dapat memonitor, mengevaluasi dan melakukan pendataan secara akurat dan up to date
2.    Kompetitif
Pelaku bisnis Koperasi dapat melaksanakan bisnisnya secara cepat, akurat dan reliable
3.    Komersial
Pelaku bisnis Koperasi dapat melakukan e-business dan terhubung dengan e-commerce sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Skema Implementasi Kerja Koperasi Modern
 
Pemilihan Koperasi ini akan dilakukan secara selektif dan akan digulirkan 100.000 Koperasi Modern di seluruh Indonesia hingga tahun 2014, proses pemilihannya dilakukan melalui pendekatan :
1.    Koperasi berstatus aktif (diutamakan Koperasi Simpan Pinjam/KSP)
2.    Memiliki Piranti Keras Komputer
3.    Memiliki SDM
4.    Banyaknya jumlah anggota sebagai pasar potensial bagi bisnis transaksional Koperasi
5.    Volume Usaha dan SHU (sebagai alat ukur kesiapan Koperasi menjalani e-business)
 

Inilah salah satu bukti kepedulian Pemerintah dalam membina Koperasi agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, jika anda sudah menjadi  anggota dari salah satu Koperasi, ataupun mungkin anda salah satu pengurusnya, mari kembangkan usaha di koperasi anda dengan turut mengambil peran dalam program Koperasi Modern, dengan mengawalinya dalam mengelola Koperasi sebaik mungkin dan hilangkan mindset yang mampu memberikan dampak negatif dalam perkembangan Koperasi seperti : malas memberikan laporan kepada Pemerintah, malas melakukan RAT, Pembukuan yang tidak mencerminkan sebuah koperasi, menganggap Koperasi adalah milik sendiri, dan lain sebagainya.

Untuk aplikasi maupun peluang bisnis dari konsep Koperasi modern ini sudah saya lihat demonstrasinya pada acara Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan Koperasi dan UKM yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI di Hotel Mercure Ancol pada awal Desember 2011 yang lalu dan saya memberikan appresiasi yang cukup besar untuk program ini. Mari gelorakan GEMASKOP dan kembangkan terus Koperasi serta mulailah beralih ke Konsep Modern. Anda Penasaran bukan ?? Silahkan menuju dan masuk ke pintu  Koperasi Modern

Tuesday 10 January 2012

Cara Memberi Kesadaran Masyarakat Tentang Berkoperasi

Cara Memberi Kesadaran Masyarakat Tentang Berkoperasi. Tugas pembinaan Koperasi diatur dalam Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Bab XII. Dalam Bab dimaksud terdapat 5 pasal dan 7 ayat dimana saya tertarik untuk membahas Pasal 60 ayat (1) yang berbunyi Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi.

Membina Koperasi tidaklah semudah yang dibayangkan, begitu banyak permasalahan – permasalahan yang timbul baik dari Koperasi itu sendiri maupun cara pembinaan yang sesuai dengan permasalahan yang timbul dari koperasi yang hendak dibina. Selama hampir 2,5 tahun saya membina Koperasi, 90% permasalahan yang timbul dan selalu dihadapi adalah masalah permodalan Koperasi. Jika dianalogikan dengan peribahasa “ada uang abang disayang, tak ada uang abang ditendang” peribahasa ini memberikan gambaran yang hampir sama dengan kondisi Koperasi di Indonesia saat ini, dimana jika Pemerintah memberikan dana stimulan berupa bantuan sosial kepada Koperasi, pengurus selalu terlihat aktif dalam mengurusi usaha Koperasi, bahkan sebelum dana tersebut dikucurkan pemerintah, pengurus selalu berkonsultasi kepada pembina tentang perkembangan maupun kondisi serta berbagai permasalahan yang mereka hadapi. Namun sayangnya setelah dana tersebut diterima tak ada satu pengurus pun yang merasa memiliki kesulitan dalam mengurusi Koperasi. Namun pada saat pembina melakukan monitoring dan evaluasi, terkadang tidak memberikan kepuasan yang maksimal, bahkan ada yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti menyimpan bantuan dana tersebut di Bank dengan alasan tidak mengerti harus dipergunakan apa bantuan tersebut. Ini merupakan sebuah contoh iklim dan kondisi yang dimaksud dalam bunyi pasal 60 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 diatas. Pemerintah terus berusaha mengembangkan Koperasi dengan banyak memberikan kemudahan – kemudahan, namun terkadang disalahartikan oleh Koperasi itu sendiri. Untuk itulah Pemerintah terus berupaya keras agar hal tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan baik pada saat monitoring dan evaluasi maupun pada saat – saat tertentu, proses penyuluhan selalu diupayakan Pemerintah dalam hal ini pembina maupun penyuluh Koperasi terus mengarahkan agar kegiatan usaha koperasi terus dilakukan dan pelayanan terhadap anggota terus ditingkatkan, selain itu pembina terus berupaya membantu dari sisi kelembagaan dengan cara melakukan bimbingan penyusunan  Laporan Tahunan, melakukan Sosialiasi dan bimbingan teknis kelembagaan Koperasi, dan lain-lain.

Permasyarakatan Koperasi  yang dimaksud Pasal 60 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 diatas adalah bahwa pembina harus terus menggelorakan semangat berkoperasi kepada seluruh lapisan masyarakat dan tidak terkecuali. Hal ini dimaksudkan agar ekonomi kerakyatan berbasis Koperasi terus tumbuh dan berkembang baik dari sisi penyuluhan maupun pelatihan – pelatihan yang mengarah kepada maksud dan Tujuan Pembentukan Koperasi maupun peran serta masyarakat dalam kehidupan perkoperasian itu sendiri, sebagai bentuk kepedulian masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya dan menghilangkan paham di masyarakat bahwa koperasi itu identik dengan lintah darat.

Inilah bentuk Kepedulian Pemerintah untuk terus menggelorakan kehidupan perkoperasian demi terwujudnya kesejahteraan Anggota Koperasi secara khusus dan terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil dan makmur secara umum. Diharapkan dukungan masyarakat dari semua pihak untuk mensukseskan Gerakan Masyarakat Sadar Berkoperasi  agar kehidupan ekonomi kerakyatan terus bergelora.